Saturday, August 16, 2008

Wajib Berhukum Pada Syariat Islam

Apabila hukum (syari'at) menurut kita, kaum Muslimin, merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari agama kita, maka tidak sempurna keimanan kita kecuali dengan berhukum dengannya dan melaksanakan hukum tersebut dan tidak ada alternatif selain itu bagi kita. Apalagi setelah kita beriltizam kepada Islam dan rela untuk menjadikan Islam sebagai dien, syari'at dan pedoman hidup. Allah SWT berfirman:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (Al Ahzab: 36)

Sesungguhnya berhukum pada syari'at itu terkait erat dengan ashalah (keaslian identitas) kita dan kebangsaan kita. Sedangkan hukum positif yang sekarang kita pakai di negara-negara Arab dan Islam adalah hukum asing yang diadopsi ke tengah-tengah kita. Dia tidak akan pernah bisa tumbuh di bumi kita, karena bukan diambil dari aqidah dan nilai-nilai dasar kehidupan kita. Dia bukan tradisi yang benar-benar bisa diterima oleh masyarakat kita. Oleh karena hukum tersebut telah menghalalkan apa yang kita yakini sebagai sesuatu yang haram dan telah menggugurkan apa yang kita anggap wajib.

Kembali pada hukum syari'at berarti membebaskan diri dari sisa penjajahan di dalam bidang perundang-undangan dan kembali pada sumber kita yang asli yang kita jadikan sebagai sumber rujukan. Di dalamnya kita dapatkan hidayah (petunjuk) Allah dan keaslian warisan pendahulu kita yang sesuai dengan kepribadian dan aspirasi kita. Yang rnenampilkan hakikat arah tujuan kita serta yang merealisasikan tujuan dan hajat kita.

Masuknya hukum positif ke negeri kita hampir sama dengan masuknya bangsa Yahudi ke tanah Palestina. Semula mereka masuk secara pelan-pelan dan rahasia, lalu merampas secara pelan-pelan dan rahasia, tetapi kemudian berakhir dengan merampas secara terang-terangan.

Sesungguhnya siapa yang membaca bagaimana hukum positif itu masuk ke negara seperti Mesir yang mendahului yang lainnya dalam hal ini akan mendapatkan contoh keanehan yang nyata. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi dengan mudah sehingga menimbulkan murka Allah yang Halim. Undang-undang itu dibuat hanya oleh seorang yang wawasan ilmiahnya atau profesinya tidak sampai tingkatan menengah, dia adalah seorang pengacara dari Armenia. Dia selesaikan undang-undang tersebut dalam waktu yang sangat singkat, cukup untuk membuat buku kecil sekali.

Bahkan sebenarnya ia tidak membuat hukum, sebab seluruhnya dikutip secara harfiyah dari sana-sini. Sebagaimana di katakan oleh "Ustadz" Musena salah seorang penasehat hukum dari Italy di berbagai Mahkamah di Mesir. Dikatakannya bahwa apa yang disebut sebagai hukum itu hanyalah rangkuman dari sana sini tanpa memperhatikan prinsip-prinsip peletakan (pembuatan) hukum sesuai dengan keperluan masyarakat dan kemaslahatannya.

Musena juga mengatakan, "Sesungguhnya Syabah, kepala madrasah tarikhiyah "Savini," sungguh bergetar tubuhnya karena membayangkan transfer atas hutang ummat akan syari'at untuk mengatur kehidupannya."

Hukum itu didatangkan atau dipinjam dari orang lain yang sebenarnya ummat tidak membutuhkannya. Juga tanpa ada permintaan dari masyarakat. Ummat pun tidak diajak bermusyawarah. Seakan-akan ini semua tidak ada kaitannya dengan kehidupan ummat, sehingga tidak dipandang perlu mendengarkan aspirasi mereka..

Hukum itu tidak akan pernah masuk atau tidak akan pernah diberlakukan seandainya saja penjajah tidak memasukkannya dan mensosialikan secara paksa dengan ketajaman tombaknya.

Saat ini bangsa Arab dan ummat Islam menuntut kebebasan dan kemerdekaan untuk kembali kepada hukum syari'atnya sendiri. Ini merupakan sesuatu yang juga diserukan oleh para pakar atau ahli hukum positif itu sendiri yaitu bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mempelajari fiqih syari'ah dan menelaah sebagian sumber khasanah Islam.

Di antara mereka adalah ahli hukum dari Arab Dr: Abdur Razzaq As Sanhuri yang telah mengumumkan kesempurnaan nilai fiqih Islam dan orisinalitasnya serta kemampuannya dalam mengatur kehidupan di dalam buku dan ceramah-ceramahnya. Terutama pada masa-masa terakhir dari usianya, yaitu setelah beliau mendalami berbagai sumber referensi fiqih, kemudian beliau menulis sebuah kitab yang populer yaitu, "Mashadirul haq fil fiqhil islami."

Dalam sebuah ceramah yang teksnya diedarkan oleh surat kabar "Al Ahram" pada tgl: 1/1/1937, beliau berkata, "Sesungguhnya aku menyarankan kepada kalian untuk mendapatkan di dalam simpanan syari'ah Islamiyah, yaitu berupa dasar-dasar dan teori-teori yang sangat bernilai dan sangat kuat di mana ia merupakan dasar-dasar teori terbaru dan paling maju dalam fiqih Internasional."
Sumber : Dr. Yusuf Qardhawi

No comments: